Majalah TEKNIK KONSTRUKSI.com.- Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Muhammad Adek Rizaldi, S.T, M.Tech., menyampaikan ;”Pembangunan Bendungan Randugunting ini, merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dicanangkan merupakan program Nawacita Presiden Joko Widodo, dan termasuk dalam 65 bendungan yang dibangun di seluruh Indonesia. Kami harapkan, dengan adanya Bendungan Randugunting nantinya bisa bermanfaat, yaitu dapat mengairi Daerah Irigasi (DI) seluas 630 Ha, DI Kedungsapen di Kabupaten Rembang, serta penyediaan Air Baku 150 liter/detik meliputi wilayah Kabupaten Blora 100 liter/detik dan Kabupaten Pati 50 liter/detik. Selain itu, pembangunan Bendungan Randugunting diharapkan mampu mereduksi debit banjir di daerah hilir bendungan di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang sebesar 75%, dan memiliki daya tarik wisata. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Blora, Pati dan Rembang.”
Sementara terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Randugunting, IG.N Carya Andi Baskara, ST, M.Eng. – Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pemali Juana, menjelaskan bahwa pengadaan lahan dikoordinasi oleh Satker dan PPK Pengadaan Lahan mulai tahun 2018. Pada tahun 2019, berhasil melakukan pembebasan lahan milik warga yang terdampak. Dilanjutkan dengan Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan. Dimana sertifikat Ijin Pinjam Pakai sudah diterbitkan, tetapi ada beberapa yang harus dilakukan. Antara lain, harus menata batasnya. Juga melakukan inventarisasi, berupa tegakan milik perhutani, yang harus dihitung dan dikembalikan nilai investasi yang telah hilang dari perhutani. Sekarang hal tersebut hampir clear dan masih tersisa 1,9 hektar milik Perum Perhutani. Lamanya waktu pembebasan di lahan perhutani, hanya masalah regulasi saja. Setelah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah terbit, ada beberapa hak dan kwajiban yang harus dipenuhi sebagai pemilik ijin yang diterbitkan oleh Kementerian LHK.
Hal senada disampaikan PPK Bendungan 1 – SNVT Pembangunan Bendungan-BBWS Pemali Juana, Nedy Hidayat, ST, MT., “ Terkait dengan pengadaan tanahnya, untuk lahan pembangunan Bendungan Randugunting sudah bebas 98 % yang mayoritas kawasan hutan. Kebutuhan lahan total sekitar 230 hektar, sekarang tersisa hanya 1,9 hektar. Terdapat lahan milik masyarakat yang terdampak di daerah genangan, tetapi lebih dulu bisa dibebaskan tuntas 100 %. Sedangkan area konstruksi mayoritas di area kawasan hutan, secara prinsip Ijin Pinjam Pakai sudah kami pegang. Namun, terdapat tegakan berupa Pohon Jati yang sangat rapat, sehingga proses tebangan Pohon Jati yang ada dilakukan sesuai tahapannya bersama Perum Perhutani. Itu yang kami kejar. Pengadaan lahan tersebut, paralel dengan pekerjaan fisik. Juga melakukan clearing di daerah genangan. Lahan yang seluas 200 hektar adalah kawasan hutan, dan yang 30 hektar lahan milik masyarakat yang kini sudah dibayar.”
JIKA ADA PERUBAHAN DESAIN
PPK Perencanaan Bendungan, Muchamad Arifin, ST, MT., menjelaskan; “PPK Perencanaan Bendungan mendampingi PPK Pembangunan Bendungan, dengan fokus pada pengawasan. Selain sebagai supervisi, kami membuat pendukung dari kegiatan konstruksi tersebut. Contoh : Rencana Persiapan Tindak Darurat atau RTD. Dalam RTD tersebut, kami melakukan proses lelang untuk percepatan dari bendungan. Kami juga terlibat pada penataan kawasan, untuk mendukung cluster bendungan dan supaya wilayah sekitar bendungan tersebut berfungsi sesuai desain.”
Apabila di lokasi proyek ada perubahan desain, lanjut Muchamad Arifin, kami juga dilibatkan. Jika ada perubahan, dilakukan justifikasi bersama lebih dulu. Kemudian muncul justifikasi teknis (justek), yang mendasarkan perubahan tersebut. Jadi secara teknis, justifikasi untuk mengetahui dasar atau penyebab dari perubahan yang terjadi. Setelah perubahan tersebut dituangkan dalam justek, kemudian dilakukan addendum. Tanpa ada justifikasi teknis, tidak akan terjadi perubahan. Sedangkan perubahan – perubahan yang terjadi pada perencanaan dan pelaksanaan Bendungan Randugunting antara lain, dimensi Conduit kiri, kemiringan lereng galian Spillway, dan beberapa pekerjaan Jalan akses maupun relokasi jalan desa yang tergenang.
Nedy Hidayat selaku PPK Bendungan 1 menambahkan, perubahan di Bendungan Randugunting yang merupakan usulan dari kontraktor seperti pekerjaan jalan, yang semula didesain dengan lapisan aspal kemudian diganti dengan beton rigid. Perubahan pada bendungan tidak signifikan, misalnya masalah kedalaman grouting. Sampai dengan sekarang, penyedia jasa atau kontraktor pelaksana pembangunan Bendungan Randugunting sudah mengerjakan semua area pekerjaan. Juga sudah melakukan Pengelakan Sungai di bulan Mei 2020, pada saat pandemi dengan protokol kesehatan yang ketat. Pada kondisi pandemi menjadi pukulan berat bagi kami semua, tetapi sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yaitu Kementerian PUPR, Ditjen SDA. Secara khusus BBWS Pemali Juana, kami terus bergerak karena pembangunan infrastruktur ini, dapat membantu peningkatan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Disamping itu, ada pekerjaan Padat Karya non rutin yakni pekerjaan peningkatan jalan desa di proyek pembangunan Bendungan Randugunting, dengan merekrut hingga 100 orang pekerja dalam waktu sekitar 2 bulan.
# Uraian selengkapnya bisa dibaca di Majalah Teknik Konstruksi Edisi Maret 2021
Bisa diperoleh di toko buku terdekat ATAU hubungi di www.majalahteknikkonstruksi.com
Sisa stock bisa diperoleh di Tokopedia dan Bukalapak