Majalah TEKNIK KONSTRUKSI.com – Berkaitan dengan pandemi COVID-19, khususnya di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Kepala BWS Nusa Tenggara II – Ir. Agus Sosiawan, ME., mengungkapkan ; “Kami menerapkan pencegahan COVID-19, dan secara periodik melakukan test rapid di Kantor BWS Nusa Tenggara II. Sebelum perayaan Hari Natal, semua karyawan melakukan test rapid. Dengan harapan, di hari libur natal mereka yang merayakannya bisa menikmati perayaan natal dengan aman dan nyaman bersama keluarga. Hasil test rapid semuanya negatif, atau tidak ada yang reaktif.”
Sementara terkait dengan pembangunan Bendungan Temef, Kepala Balai menerangkan bahwa proyek pembangunan Bendungan Temef ada paket tambahan untuk menyelesaikan paket 1 dan paket 2. Paket tambahan tersebut, merupakan kontrak tersendiri karena membutuhkan tambahan dana lebih dari 10%, sehingga harus lelang baru dengan kontrak baru. Hal tersebut berbeda dengan pembangunan Bendungan Napun Gete, yang ada tambahan biaya kurang dari 10%.
Sedangkan tentang masalah pembebasan lahan, Kepala Seksi Pelaksanaan (Kasie.Pelaksanaan) BWS Nusa Tenggara II, Costandji Nait, SP, MT., menjelaskan ; “Masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Temef, dari awal pelaksanaan proyek sangat kooperatif. Meskipun lahannya masih dalam tahapan proses pembebasan, tetapi mereka tidak menghambat ke-giatan pembangunan Bendungan Temef.”
Sementara itu, proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, yang hingga kini prosesnya masih berjalan. Costandji menerangkan, bahwa lahan proyek pembangunan Bendungan Temef memiliki dua status, yaitu lahan kawasan hutan yang sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), dalam hal ini diperuntukkan sebagai areal untuk bendungan. Berikutnya status lahan milik masyarakat.
Kepala SNVT (Kasatker) Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara II, Fery Moun Hepy, ST.M.Tech, menyampaikan diwaktu yang berbeda ; “Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Temef, tentunya berkoordinasi dengan Satker/PPK Pengadaan Tanah. Dengan selesainya proses pengadaan lahan nantinya, proses pembangunan Bendungan Temef diharapkan tidak mengalami kendala yang berarti. Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai pertengahan tahun 2021. Sehingga target penyelesaian Bendungan Temef secara keseluruhan dapat dipenuhi. Kemudian, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, seperti untuk pemenuhan kebutuhan air baku, ketersediaan air irigasi maupun berkurangnya daerah genangan banjir di bagian hilir yaitu di wilayah Kab.Malaka. Dengan selesainya pembangunan bendungan ini nanti, diharapkan kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan Bendungan Temef dapat meningkat.”
PPK Bendungan 1, BWS Nusa Tenggara II, Davianto Frangky B.Welkis, ST, menjelaskan ; “Kebutuhkan lahan untuk lokasi bendungan termasuk fasilitas pendukung, baik dalam pelaksanaan maupun operasionalnya nanti, mencapai kurang lebih 480,46 hektar. Dari luasan tersebut, terdapat kawasan hutan seluas 319,22 hektar. Dimana 270,65 hektar telah berubah, status peruntukannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sedangkan lahan milik masyarakat seluas 161,38 hektar, masih dalam proses pembebasan. “
# Uraian selengkapnya bisa dibaca di Majalah TEKNIK KONSTRUKSI Edisi Februari 2021
Bisa diperoleh di toko buku terdekat.ATAU hubungi www.majalahteknikkonstruksi.com
Sisa stock bisa diperoleh di Tokopedia dan Bukalapak