Majalah TEKNIK KONSTRUKSI.com – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Ir.Agus Sosiawan, ME., menyampaikan ; “Diharapkan dengan adanya pembangunan Bendungan Manikin ini, dapat mengatasi masalah air bersih di Kota dan Kabupaten Kupang dan sekitarnya. Juga untuk pemenuhan kebutuhan air di daerah irigasi. Selain pembangunan Bendungan Manikin, tugas lain yang diberikan kepada kami seperti pengaman pantai, pembangunan jaringan irigasi, penyediaan air tanah dan air baku, kegiatan OP termasuk Kegiatan Padat Karya P3TGAI di 275 lokasi yang tersebar di wilayah NTT. Kegiatan tersebut (SYC),diharapkan selesai Desember tahun ini. Ada satu kegiatan pada KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional-red) di Labuhan Bajo yaitu Pembangunan Pengaman Pantai Loh Buaya di Pulau Rinca Kabupaten Manggarai Barat(MYC), ditargetkan akan selesai pada bulan Mei 2021.”
Terkait dengan pengadaan lahan di proyek Bendungan Manikin yang hingga kini belum bebas, Agus Sosiawan menegaskan ; “Tidak ada kendala yang spesifik dalam pembebasan tanah. Proses yang dilalui secara bertahap, seperti pengukuran tapal batas dari kawasan hutan menjadi APL. Saat ini proses pengadaan tanah sedang berlangsung, yang dilaksanakan oleh ATR/BPN Kabupaten Kupang.” Lebih lanjut Kepala Balai menyampaikan ; “Diharapkan Oktober 2020 sudah mendapat hasil pengukuran, sehingga dapat dilakukan penilaian oleh Konsultan Appraisal (konsultan sudah terkontrak). Diharapkan tahun ini sudah ada progres pembayaran untuk pengaadaan tanah. Biaya sudah tersedia dalam DIPA 2020 pada PPK Pengadaan tanah. Sementara luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek ini, sekitar 293 hektar yang diperuntukkan tapak bendungan, areal genangan, dan bangunan fasilitas.”
Kepala Seksi Pelaksanaan, Costandji Nait, SP.MT., menerangkan ; bahwa saat ini BPN Provinsi NTT/Kantor Pertanahan Kab.Kupang sedang melakukan pengukuran atas lahan kepemilikan masyarakat termasuk mem-backup dengan bukti-bukti legal terkait kepemilikannya.Produk dari BPN akan menjadi rujukan Tim Appraisal untuk melakukan kajian dan analisis lebih lanjut untuk mendapatkan nilai/harga tanah termasuk bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Hasil kerja dari BPN dan Appraisal akan di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) perwakilan NTT, untuk memastikan proses yang sudah dilaksana-kan sesuai ketentuan termasuk melihat kembali hal-hal berkaitan dengan keabsahan bukti kepemilikan, yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pembayaran kepada pemilik lahan. Dari kebutuhan lahan untuk Bendungan Manikin/Tefmo seluas 292,890 hektar, yang berada di 8 desa telah selesai dilakukan pengukuran pada desa. Prinsip dalam pengadaan lahan ini adalah semua hak-hak masyarakat pemilik lahan tidak boleh terabaikan. “Kami harapkan proses dapat berjalan lancar, sehingga target pembayaran dapat dilaksanakan dalam tahun ini,” harapnya.
Kasatker Bendungan BWS Nusa Tenggara II, Fery Moun Hapy, ST, M.Tech mengungkapkan di waktu yang lain; “Selain pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang,terdapat beberapa bendungan lain yang masih dalam tahap pelaksanaan seperti pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka ditargetkan selesai tahun 2020 ini dan dimulai dengan tahap pengisian awal waduk. Berikutnya, pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan ditargetkan selesai tahun 2022.” Diharapkan, dengan adanya pembangu-nan bendungan di Provinsi NTT, baik yang sudah selesai yaitu Bendungan Raknamo dan Bendungan Rotiklot, maupun yang sedang dalam tahap pelaksanaan oleh pemerintah dan salah satunya pembangunan Bendungan Manikin, dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat NTT. Terkait pembebasan lahan disampaikan pula oleh Fery Moun Hapy “Secara spesifik kendala yang dihadapi relatif tidak ada, mengingat masyarakat setempat mendukung pembangunan Bendungan Manikin ini. Hanya diperlukan waktu untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, terkait dengan proses pembebasan lahan dan luas yang diperlukan untuk pembangunan Bendungan Manikin berdasarkan Penlok yang sudah ditetapkan Gubernur NTT.”
Sementara itu, Rufinus Mbani, S.ST.- PPK Bendungan II BWS Nusa Tenggara II, mengatakan “Kami mengharapkan agar warga pemilik lahan terutama di lahan genangan sebanyak 62 KK dan 160 makam, dapat segera dipindahkan, supaya pekerjaan di lapangan dapat dilaksanakan secara frontal. Warga pemilik lahan tidak meminta ganti rugi berupa uang, tetapi berupa lahan dengan rumah yang berdiri di atasnya yang bisa mereka tempati setelah dipindahkan dari lahan genangan. Sementara itu, lahan pengganti sudah disiap-kan oleh warga terdampak bersama Pemda. Kinihanya menunggu pembagunan rumah di atas lahan tersebut.
Hal senada disampaikan Samuel Sine,S.ST-Pelaksana Teknik /Direksi Pekerjaan Konstruksi dan Supervisi Bendungan Manikin ; “Pembangunan Bendungan Manikin sangat didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. Masyarakat pemilik lahan di lokasi proyek Bendungan Manikin ini sangat kooperatif, berbeda dengan warga pemilik lahan yang belum dibebaskan di proyek bendungan lain pada umumnya.” Meskipun lahan belum bebas, lanjutnya, warga di sini mengijinkan kontraktor tetap bekerja sambil menunggu proses pembebasan lahan selesai. Mereka meminta segera dipindahkan dari lahan genangan, dengan mendapat ganti rugi berupa lahan dan rumah untuk mereka tempati di lokasi lain atau lokasi yang sudah mereka usulkan.
# Uraian selengkapnya ditulis dan diterbitkan Majalah TEKNIK KONSTRUKSI Edisi Oktober 2020. Majalah Teknik Konstruksi bisa diperoleh di Toko Buku terdekat.ATAU hubungi www.majalahteknikkonstruksi.com (via Marketing di WA 082111464549)
Sisa stock bisa diperoleh di Tokopedia dan Bukalapak